HARIAN.NEWS, MAKASAR – Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli atau akrab disapa Acil mengajak warga agar melestarikan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi Angkatan 14 terkait Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Maleo, pada Minggu (10/9/2023).
Baca Juga : Pedagang Losari Tolak Relokasi Sepihak, DPRD Makassar Siapkan RDP
Fasruddin mengatakan, tujuan dari Perda tersebut, yakni untuk menjaga wilayah daerah dari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kualitas kehidupan masyarakat setempat.
“Kita masih sering melihat pengusaha rumah makan dan sejenisnya yang membuang limbah sembarangan. Inilah yang dapat mencemari lingkungan kita, dan itulah sebabnya mengapa partisipasi aktif masyarakat setempat sangat diperlukan,” kata Fasruddin Rusli.
Selain itu, legislator dari Fraksi PPP ini juga menekankan bahwa persoalan lingkungan adalah masalah serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Baca Juga : Hari Jadi Sinjai ke 462 Berlangsung Secara Khidmat di DPRD
Ia pun menyoroti pentingnya pembangunan yang berkelanjutan, dengan setiap bangunan wajib menyediakan lahan sebesar 30 persennya untuk ruang terbuka hijau dan utilitas umum.
“Jadi, mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya pengawasan. Siapa lagi yang akan menjaga kampung halaman ini dan kota ini, jika bukan kita semua?” tambahnya.
Lewat sosialisasi Perda tersebut, Fasruddin Rusli berharap agar masyarakat lebih terlibat dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.(*)
Baca Juga : Didampingi PDAM, Ismail Serap Aspirasi Soal Air Bersih di Rappojawa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

