Logo Harian.news

Simbol Tanpa Gigi: Kritik atas Fungsi Legislasi DPD

Dewan Perwakilan Daerah: Surplus Legitimasi, Defisit Wewenang

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 13 Mei 2025 16:41
Ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ||net
Ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ||net

HARIAN.NEWS, GOWA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai perwujudan untuk mengagregasi dan mengartikulasi aspirasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Namun, terdapat ketimpangan antara legitimasi elektoral yang dimiliki DPD sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat, dengan kewenangan legislatifnya yang sangat terbatas.

Artikel ini membahas paradoks tersebut serta memberikan rekomendasi reformasi kelembagaan agar DPD dapat berfungsi lebih optimal dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Baca Juga : Semangat Sumpah Pemuda di Era Validasi

Reformasi 1998 melahirkan berbagai lembaga baru sebagai koreksi terhadap sentralisme kekuasaan Orde Baru. Salah satunya adalah DPD yang dibentuk melalui Amandemen UUD 1945.

Lembaga ini diharapkan menjadi saluran aspirasi daerah dan penyeimbang DPR. Namun, setelah dua dekade lebih, DPD tetap berada dalam bayang-bayang DPR karena kewenangannya tidak sebanding dengan legitimasi yang dimilikinya.

DPD memiliki legitimasi demokratis langsung. Anggotanya dipilih oleh rakyat di tiap provinsi, bukan lewat sistem kepartaian, apalagi penunjukan, sehingga secara ideal normatif lebih dekat dengan aspirasi daerah.

Baca Juga : Mutasi Bukan Sekadar Pindah Jabatan: Refleksi Akademik atas Dinamika Pemerintahan yang Sehat di Takalar

Dengan komposisi empat orang per provinsi, DPD menjanjikan pemerataan keterwakilan seluruh daerah dalam proses penyusunan kebijakan publik.

Namun, representasi tersebut belum berbanding lurus dengan otoritas politik yang dimiliki. Masyarakat mengenal DPD, namun tidak banyak tahu fungsinya.

Ini menandakan ada surplus legitimasi yang belum ditopang dengan struktur kekuasaan yang memadai.

Baca Juga : Menanggapi Orang Bodoh: Antara Imam Syafi’i & Stoikisme

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : Dr. H. USMAN LONTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda