Kewenangan DPD terbatas pada pemberian pertimbangan terhadap RUU tertentu dan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah.
DPD tidak dapat mengesahkan undang-undang, tidak punya kewenangan mengajukan mosi tidak percaya, dan tidak punya hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak luas.
Baca Juga : Political Identity; Resiliensi Keummatan dan Geometri Kebangsaan
Dengan kata lain, DPD adalah lembaga simbolik tanpa gigi legislasi. Atau yang lebih ektrim DPD, disetarakan dengan LSM plat merah.
Kontras dengan lembaga serupa di negara-negara lain seperti Senat AS yang kuat dalam fungsi legislasi dan pengawasan, DPD Indonesia ibarat macan kertas.
Bahkan dalam pembahasan APBN dan pemilihan pejabat publik (misalnya anggota KPK atau hakim agung), suara DPD nyaris tak terdengar.
Baca Juga : Kepala Daerah Di Tengah Pusaran Efisiensi dan Program Top-Down Pusat
Ketimpangan ini menuntut adanya reformasi kelembagaan. DPD perlu diperkuat, baik melalui:
1. Amendemen UUD 1945 untuk menambah kewenangan legislasi, Anggaran, dan pengawasan.
2. Revisi UU MD3 agar posisi DPD setara dalam proses legislasi,
Baca Juga : Gowa Darurat atau Darurat Akal Sehat?
3. Atau DPD, ditunjuk saja oleh pemerintah daerah, sehingga antara legitimasi dan kewenangan tidak mengalami paradoks.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

