Logo Harian.news

Simbol Tanpa Gigi: Kritik atas Fungsi Legislasi DPD

Dewan Perwakilan Daerah: Surplus Legitimasi, Defisit Wewenang

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 13 Mei 2025 16:41
Ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ||net
Ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ||net

Kewenangan DPD terbatas pada pemberian pertimbangan terhadap RUU tertentu dan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah.

DPD tidak dapat mengesahkan undang-undang, tidak punya kewenangan mengajukan mosi tidak percaya, dan tidak punya hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak luas.

Dengan kata lain, DPD adalah lembaga simbolik tanpa gigi legislasi. Atau yang lebih ektrim DPD, disetarakan dengan LSM plat merah.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gowa Jangan Hanya Menjadi Penonton dalam Pengawasan SPPG

Kontras dengan lembaga serupa di negara-negara lain seperti Senat AS yang kuat dalam fungsi legislasi dan pengawasan, DPD Indonesia ibarat macan kertas.

Bahkan dalam pembahasan APBN dan pemilihan pejabat publik (misalnya anggota KPK atau hakim agung), suara DPD nyaris tak terdengar.

Ketimpangan ini menuntut adanya reformasi kelembagaan. DPD perlu diperkuat, baik melalui:

Baca Juga : EL Nino Menyapa ? Sudah Siapkah Indonesia

1. Amendemen UUD 1945 untuk menambah kewenangan legislasi, Anggaran, dan pengawasan.

2. Revisi UU MD3 agar posisi DPD setara dalam proses legislasi,

3. Atau DPD, ditunjuk saja oleh pemerintah daerah, sehingga antara legitimasi dan kewenangan tidak mengalami paradoks.

Baca Juga : Pesta Babi, Ruang Sipil, dan Cara Baru Kekuasaan Membentuk Kesadaran

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : Dr. H. USMAN LONTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda