Kewenangan DPD terbatas pada pemberian pertimbangan terhadap RUU tertentu dan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah.
DPD tidak dapat mengesahkan undang-undang, tidak punya kewenangan mengajukan mosi tidak percaya, dan tidak punya hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak luas.
Dengan kata lain, DPD adalah lembaga simbolik tanpa gigi legislasi. Atau yang lebih ektrim DPD, disetarakan dengan LSM plat merah.
Baca Juga : Mengupas Gaya Kepemimpinan Andi Amran Sulaiman
Kontras dengan lembaga serupa di negara-negara lain seperti Senat AS yang kuat dalam fungsi legislasi dan pengawasan, DPD Indonesia ibarat macan kertas.
Bahkan dalam pembahasan APBN dan pemilihan pejabat publik (misalnya anggota KPK atau hakim agung), suara DPD nyaris tak terdengar.
Ketimpangan ini menuntut adanya reformasi kelembagaan. DPD perlu diperkuat, baik melalui:
Baca Juga : Quantum Leap Makassar 2040: Dari Gerbang Menjadi Destinasi Kota Berkelas Dunia
1. Amendemen UUD 1945 untuk menambah kewenangan legislasi, Anggaran, dan pengawasan.
2. Revisi UU MD3 agar posisi DPD setara dalam proses legislasi,
3. Atau DPD, ditunjuk saja oleh pemerintah daerah, sehingga antara legitimasi dan kewenangan tidak mengalami paradoks.
Baca Juga : KORMI Memaknai Kota Mulia
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
