Logo Harian.news

Dewan soal TNI/Polri Kawal Jaksa: Sebaiknya Jangan Permanen!

Editor : Rasdianah Kamis, 22 Mei 2025 15:06
Ilustrasi tentara sedang berbaris. Foto: Istimewa
Ilustrasi tentara sedang berbaris. Foto: Istimewa

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menanggapi soal ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

Ia mengusulkan agar pengamanan TNI dan Polri kepada Jaksa ini hanya untuk kurun waktu tertentu saja.

“Saya kira presiden punya pertimbangan khusus, saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu. Atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan,” kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikuyip dari laman kumparan, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga : Ketua Umum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra

“Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” sambung dia.

Hinca mencontohkan dengan kasus yang sedang ditangani oleh salah satunya Kejaksaan yakni Satgas Sawit. Menurutnya, Presiden kemungkinan memandang perlu adanya pengamanan kepada Jaksa.

“Contoh ya, Satgas Sawit kan juga melibatkan apa ya, memang ketua hariannya Pak Febrie-nya (Jampidsus) ya, Kejaksaaannya,” tuturnya.
Lebih jauh, Hinca mengatakan, pihaknya akan memperdalam hal tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi III untuk mendapat penjelasan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Prabowo Dapat Medali Kehormatan Tertinggi dari Presiden Prancis

“Dalam waktu yang cepat ini kita mengusulkan dan sepakat itu Untuk rapat tertutup, dengan mengikutsertakan Jaksa Agung, supaya enak kan, Jaksa Agung dan juga Jampidsus,” tutup dia.

Sebelumnya Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana pembagian tugas TNI dan Polri dalam penjagaan tersebut.

Baca Juga : Besok, Macron akan Teken Perjanjian Persahabatan Bersama Prabowo di Borobudur

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda