HARIAN. NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang jabatan Pejabat Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Firman Hamid Pagarra.
“Iya ada kemungkinan perpanjangan,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Benyamin Turupadang, Selasa (2/7/2024).
Perpanjangan tersebut dilakukan, sebab masa jabatan Pj Sekda Firman Pagarra tinggal menghitung hari, sementara hingga kini belum ada sosok definitif yang menduduki kursi Sekda Makassar.
Baca Juga : Sekda Makassar Tekankan Pentingnya SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah
“Sampai saat ini masih Pj, beliau selesai ditanggal 10 Juli (2024),” ujar Benyamin.
Terkait Sekda defenitif, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu pengumuman dari hasil asesmen dan penulisan makalah pada Jumat, (28/6/2024) di Kantor Puslatbang KMP LAN lalu.
Selanjutnya, akan ada tahapan wawancara yang dilakukan pada tanggal 5 hingga 6 Juli 2024, yang nantinya akan ditentukan oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Baca Juga : Sudah Tahap FS, Stadion Untia Segera Hadir di Makassar
“Yang wawancara itu nanti pansel, setelah wawancara pansel baru pengumuman 3 besar, Setelah itu nanti Pak Wali yang menentukan,” terangnya.
Katanya, Danny Pomanto menitipkan pertanyaan terkait bagaimana calon Sekda mengeksekusi program-program unggulan dan fokus dari Pemkot Makassar
“Terkait hal itu secara umum pasti sudah disampaikan dalam hal program Pemkot yang akan dilaksanakan ke depannya, tidak jauh dari itu,” jelasnya.
Baca Juga : Lantik Sekda Defenitif, Appi Ungkap Harapan untuk Zulkifli Nanda
Benyamin belum menjelaskan secara rinci terkait pelantikan, katanya, jika proses tahapan seleksi lelang sekda rampung, pihaknya akan menunggu persetujuan atau izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk waktunya kita tidak bisa tentukan, kita hanya menunggu saja. kondisi Pilkada,” tandasnya
PENULIS: NURSINTA
Baca Juga : Setelah Kosong 17 Bulan, Zulkifli Nanda Resmi Jabat Sekda Defenitif Makassar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
