HARIAN. NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang jabatan Pejabat Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Firman Hamid Pagarra.
“Iya ada kemungkinan perpanjangan,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Benyamin Turupadang, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga : Sekda Makassar Tekankan Pentingnya SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah
Perpanjangan tersebut dilakukan, sebab masa jabatan Pj Sekda Firman Pagarra tinggal menghitung hari, sementara hingga kini belum ada sosok definitif yang menduduki kursi Sekda Makassar.
“Sampai saat ini masih Pj, beliau selesai ditanggal 10 Juli (2024),” ujar Benyamin.
Terkait Sekda defenitif, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu pengumuman dari hasil asesmen dan penulisan makalah pada Jumat, (28/6/2024) di Kantor Puslatbang KMP LAN lalu.
Baca Juga : Sudah Tahap FS, Stadion Untia Segera Hadir di Makassar
Selanjutnya, akan ada tahapan wawancara yang dilakukan pada tanggal 5 hingga 6 Juli 2024, yang nantinya akan ditentukan oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
“Yang wawancara itu nanti pansel, setelah wawancara pansel baru pengumuman 3 besar, Setelah itu nanti Pak Wali yang menentukan,” terangnya.
Katanya, Danny Pomanto menitipkan pertanyaan terkait bagaimana calon Sekda mengeksekusi program-program unggulan dan fokus dari Pemkot Makassar
Baca Juga : Lantik Sekda Defenitif, Appi Ungkap Harapan untuk Zulkifli Nanda
“Terkait hal itu secara umum pasti sudah disampaikan dalam hal program Pemkot yang akan dilaksanakan ke depannya, tidak jauh dari itu,” jelasnya.
Benyamin belum menjelaskan secara rinci terkait pelantikan, katanya, jika proses tahapan seleksi lelang sekda rampung, pihaknya akan menunggu persetujuan atau izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk waktunya kita tidak bisa tentukan, kita hanya menunggu saja. kondisi Pilkada,” tandasnya
Baca Juga : Setelah Kosong 17 Bulan, Zulkifli Nanda Resmi Jabat Sekda Defenitif Makassar
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

