HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan final dan mengikat terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024.
Dalam keputusan yang dibaca oleh Hakim MK Suhartoyo secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024 yang diajukan oleh pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA).
Dengan putusan ini, kemenangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dinyatakan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Perempuan Bangsa Sulsel Gelar Muswil ke V, Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Titip Pesan Penting
Merespon hal tersebut, Juru Bicara DIA Asri Tadda, dalam pernyataan resminya, menyampaikan bahwa keputusan MK harus diterima dengan lapang dada, meskipun hasilnya tidak sesuai harapan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan menjadi pelajaran berharga dalam berdemokrasi.
“Demikianlah kontestasi, ada yang akhirnya menang dan ada pula yang kalah. Namun, asa perubahan dan perbaikan peradaban harus terus digaungkan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur,” ujar Asri Tadda, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan selama proses Pilgub Sulsel berlangsung.
Lebih lanjut, Asri Tadda mengucapkan selamat kepada pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi yang telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030.
“Selamat bekerja. Semoga Sulsel bisa lebih baik lagi,” tutupnya.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Dengan keputusan ini, proses politik Pilgub Sulsel 2024 resmi berakhir, menandai awal kepemimpinan baru di Sulawesi Selatan.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
