HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Eks Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani dipastikan akan kembali menduduki jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel. Hal ini diketahui usai gugatan banding Abdul Hayat, sapaannya, dikabulkan dalam keputusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Untuk diketahui kasus ini awalnya bergulir usai Abdul Hayat dicopot dari jabatan selaku Sekprov Sulsel oleh Gubernur Sulsel di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS).
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir menjelaskan, setelah putusan banding inkrah, maka Abdul Hayat sah untuk kembali menjabat sebagai Sekda Sulsel. Dia menyebut Pemprov Sulsel harus mengembalikan jabatan Abdul Hayat sesuai perintah Kemendagri.
Baca Juga : Perindo Sulsel Rayakan HUT ke-11 dengan Aksi Sosial
“Selanjutnya mengeksekusi, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Proses teknisnya itu, setelah ada pengembalian penarikan SK Pemberhentian Pak Abdul Hayat Gani,” ujar Syaiful, dikutip detik, Selasa (3/2/2023).
“Dan Kementerian Dalam Negeri mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani. Pemprov itu harus melaksanakan, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel,” lanjutnya. .
Syaiful juga yakin setelah menang di tingkat banding, tidak lagi ada kasasi. Menurutnya, kemenangan di dua tingkatan sudah membuktikan kekuatan kliennya dalam gugatan jabatan Sekda Sulsel itu.
Baca Juga : Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Ajak Warga Teguhkan Persatuan Bangsa
“Tapi apanya lagi yang mau dikasasi? Ini kan sudah dua kali. Tingkat pertama sudah kita menangkan, tingkat banding juga kita menang. Apanya lagi? Ini kan cuma perkara ASN, perkara manajemen ASN,” kata dia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
