Logo Harian.news

Diduga Curi Laptop, Pria 27 Tahun Warga Kramat Selatan Diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota

Editor : Moh Islam Selasa, 28 Februari 2023 01:58
Diduga Curi Laptop, Pria 27 Tahun Warga Kramat Selatan Diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota
APERSI

KOTA MAGELANG, HARIAN.NEWS – Pria berinisial FDS (27), warga Kramat Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah ini diringkus pihak Polres Magelang Kota bersama rekannya berinisial MIR (27), warga Wates, Magelang Utara, Kota Magelang.

Keduanya diringkus polisi lantaran diduga kuat melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Menowosari No.2, RT. 01 RW. 01 Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo

Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dugaan pencurian ini bermula saat kedua pria ini hendak membeli bahan bakar minyak (BBM). Namun saat melintas, mereka mendapati sebuah rumah dalam keadaan pintu terbuka.

“Melihat pintu terbuka, salah satu pelaku langsung masuk ke rumah tersebut. Sedangkan satu rekannya menunggu di sepeda motor,” ujar AKBP Yolanda dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Senin, 27 Februari 2023 siang.

Adapun barang yang berhasil diembat pelaku dari rumah tersebut kata Yolanda yakni satu buah handphone, satu unit laptop dan kendaraan roda dua, dengan total harga sekitar Rp 13 juta.

Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

Korban yang mengetahui telah kedatangan tamu tak diundang dan kehilangan barang, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Magelang Kota.

Mendapat laporan kehilangan dari korban, Satreskrim Polres Magelang Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Alhasil, tanggal 23 Februari 2023 Tim Satreskrim Polres Magelang Kota memperoleh informasi terduga pelaku berada di daerah Wates, Kecamatan Magelang Utara. Tak menunggu lama, saat itu tim langsung bergerak ke lokasi, dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga : Warga Geger Temukan Bayi Perempuan, Polres Magelang Kota Buru Pelaku

Kapolres Magelang Kota memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian. (Ft. Mohis/HN)

“Saat ditangkap pelaku FDS dan MIR kepada penyidik mengakui jika mereka melakukan pencurian di alamat itu. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Yolanda.

Sedangkan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga : Lomba Karaoke Jagad Nusantara Meriah, Peserta Didominasi Penyanyi Lawas

Sementara itu, terduga pelaku FDS mengaku mencuri karena upahnya sebagai karyawan swasta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan hubungannya dengan pelaku lain yakni MIR, diakui oleh FDS merupakan teman lama sejak kecil. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda