Logo Harian.news

HARIAN GOWA

Digugat Perdata, Pemkab Gowa Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 09 Juni 2026 19:19
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ||(foto_humaskab)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ||(foto_humaskab)

HARIAN.NEWS, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal meski tengah menghadapi gugatan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Gowa Nomor 100/3.2/691/Bag.Hukum tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kantor Hukum Paranusa Law Firm selaku kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm.

Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus

Dalam surat tersebut, Pemkab Gowa menindaklanjuti pemberitahuan dan imbauan hukum yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum terkait proses persidangan yang sedang berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Gowa menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan mengenai adanya gugatan perdata tersebut kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa.

Selain itu, Pemkab Gowa juga mengeluarkan imbauan penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Baca Juga : Bupati Husniah: LP2B Jadi Fondasi Investasi dan Ketahanan Pangan

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memahami posisi pemerintah dalam perkara yang tengah diproses oleh pengadilan.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Pemkab Gowa juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas pemerintahan, pelayanan publik, dan kondusivitas daerah serta tetap menjunjung tinggi dasar-dasar hukum Republik Indonesia,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Lampu Hijau, DPD Wahdah Islamiyah Siap ke Muktamar V Jakarta

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Ridwan Basri, SH. MH., dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm.

Menurutnya hal itu menunjukkan bahwa meski terdapat sengketa hukum yang sedang berproses, Pemkab Gowa tetap berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan seluruh tahapan hukum dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara perdata tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. ***

Baca Juga : Dukungan Tokoh Agama Mengalir untuk Bupati Gowa Husniah Talenrang

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda