Logo Harian.news

Dilantik 20 Februari, Segini Anggaran Pakaian Dinas Appi-Aliyah

Editor : Redaksi Senin, 10 Februari 2025 08:18
Wali Kota dan Wakil Wali Makassar Periode 2025-2030, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika, Foto: Dok HN.
Wali Kota dan Wakil Wali Makassar Periode 2025-2030, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika, Foto: Dok HN.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin (Appi) Aliyah Mustika Ilham (Aliya) segera akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melakukan berbagai persiapan salah satunya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk pakaian dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Makassar, Fajrin Pagarra, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut mencakup berbagai jenis pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), baju Korpri, batik, hingga baju adat.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dukung Peringatan Hari Guru Nasional: Guru Hebat, Indonesia Kuat

“Untuk PDUB yang akan digunakan saat pelantikan pada 20 Februari 2025, masing-masing dianggarkan Rp6 juta untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Fajrin, Senin (10/2/2025).

Selain pakaian, anggaran ini juga mencakup atribut seperti papan nama, tanda jabatan, serta pin atau tanda pangkat.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, menyebut bahwa dirinya telah melakukan beberapa persiapan, termasuk pengukuran pakaian dinas yang akan dikenakan saat pelantikan.

Baca Juga : Pesan Kebangsaan di HSP ke- 97: Munafri: Pemuda Menjadi Penentu Sejarah

“Kami tentu melakukan beberapa persiapan, termasuk proses pengukuran pakaian untuk tanggal 20 Februari 2025,” kata Appi nama karibnya kepada awak media, Sabtu (8/2/2025).

Ketua Golkar Makassar itu menambahkan bahwa persiapan lainnya akan dilakukan oleh Pemkot Makassar, dan dirinya hanya mengikuti arahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Regulasi itu ada di Pemkot Makassar, jadi saya hanya mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda