HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin (Appi) Aliyah Mustika Ilham (Aliya) segera akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melakukan berbagai persiapan salah satunya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk pakaian dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Makassar, Fajrin Pagarra, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut mencakup berbagai jenis pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), baju Korpri, batik, hingga baju adat.
Baca Juga : Dihadapan HDCI, Wali Kota Appi: Makassar Siap Jadi Tuan Rumah Berbagai Event
“Untuk PDUB yang akan digunakan saat pelantikan pada 20 Februari 2025, masing-masing dianggarkan Rp6 juta untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Fajrin, Senin (10/2/2025).
Selain pakaian, anggaran ini juga mencakup atribut seperti papan nama, tanda jabatan, serta pin atau tanda pangkat.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, menyebut bahwa dirinya telah melakukan beberapa persiapan, termasuk pengukuran pakaian dinas yang akan dikenakan saat pelantikan.
Baca Juga : Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Warga Diminta Hati-Hati Modus Transfer Fiktif
“Kami tentu melakukan beberapa persiapan, termasuk proses pengukuran pakaian untuk tanggal 20 Februari 2025,” kata Appi nama karibnya kepada awak media, Sabtu (8/2/2025).
Ketua Golkar Makassar itu menambahkan bahwa persiapan lainnya akan dilakukan oleh Pemkot Makassar, dan dirinya hanya mengikuti arahan sesuai regulasi yang berlaku.
“Regulasi itu ada di Pemkot Makassar, jadi saya hanya mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga : Dari Lorong ke Ketahanan Pangan, Urban Farming Terus Diperluas di Makassar
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
