HARIANEWS.COM – Kasus tindak pidana penganiayaan antara pelapor Belgi Andi dan terlapor Muh. Yusuf berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/52/VII/2022/SPKT RES MAMASA, tanggal 18 Juli 2022, diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice (berakhir damai) yang dimediasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa.
Mediasi kasus dihadiri Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, keluarga terlapor dan keluarga pelapor bersama dengan korban dan tersangka.
Baca Juga : Akademisi UNM Ajak Mahasiswa Jaga Kesejukan Pemilu 2024
Baca Juga: Mantan Direktur Waskita Beton Ditahan Penyidik Kejagung
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan kepada kontributor harianews.com Mamasa, bahwasanya kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Selaku Kasat Reskrim Polres Mamasa menerima kedua bela pihak yakni pelapor atau korban saudara Belgi Andi beserta keluarga dan tersangka saudara Muh. Yusuf. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan memohon untuk dilakukan pencabutan laporan,” ucapnya melalui press release via WhatsApp, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga : Kapolres Dairi, Sumatera Utara, Dicopot Akibat Kasus Penganiayaan Terhadap Personel Polres
Dalam press release itu juga dijelaskan bahwa proses Restorative Justice (RJ) dilangsungkan pada tanggal 26 Juli.
Baca Juga: Kasus DBD Meningkat, Dinkes Mamasa Lakukan Fogging
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati beberapa hal, yakni pertama, pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor atas perbuatan yang telah dilakukan.
Baca Juga : Skandal Kekeluargaan di Mamasa, Pria Tua Ditahan karena Diduga Hamili Anaknya Sendiri
Kedua, pihak pelapor telah menerima permohonan maaf dari pihak terlapor dan sudah tidak menyimpan dendam. Ketiga, pihak terlapor berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Atas penyelesaian masalah tersebut, kedua bela pihak telah membuat perjanjian tertulis diatas materai dengan disaksikan pihak keluarga masing-masing.
“Penyelesain ini memang dimungkinkan berdasarkan peraturan yang ada dan sesuai dengan kearifan lokal serta budaya di Mamasa,” tuturnya.
Baca Juga : Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi Polda Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidanan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sekedar diketahui, kasus perkelahian tersebut melibatkan pelapor dan terlapor yang terjadi pada pada tanggal 18 Juli 2022 di Pasar Makau’ Desa Buntubuda. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News