HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Bidang Cagar Budaya menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya di Losari Beach Hotel Makassar, Rabu (27/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Tim Pendaftaran Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar mengusulkan dua obyek bersejarah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, yakni Bangunan Makam di Pemakaman Lajangiru dan Struktur Makam Datuk Ri Bandang.
Kedua situs tersebut dinilai memiliki nilai sejarah dan budaya yang penting bagi perkembangan Kota Makassar.
Baca Juga : Kuliner Tradisional Hiasi Kunjungan ITBM ke Dinas Kebudayaan Makassar
Usulan ini diajukan untuk ditetapkan sebagai Bangunan dan Struktur Cagar Budaya peringkat Kota, sebagai langkah pelestarian terhadap warisan budaya yang menjadi bagian dari identitas dan memori kolektif masyarakat Makassar.
Sidang penetapan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin, S.Sos., M.Adm.Pemb., dan dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap kelayakan penetapan kedua situs tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi situs-situs bersejarah dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga peninggalan budaya sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ucap Syahruddin.
Baca Juga : Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah Perkuat Identitas Budaya Makassar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
