HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menjaring tiga gembel/pengemis (gepeng) yang terbilang cukup tajir di Kota Makassar, ada yang mengantongi uang Rp 8 juta, ada juga yang memiliki bukti atau nota pembelian emas.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Andi Pangerang Nur Akbar mengatakan, dari hasil assesment, dinsos menemukan 3 pengemis tajir.
Pertama, wanita inisial H (26 tahun) yang sudah sering terjaring oleh Dinsos Kota Makassar.
Baca Juga : Semakin Marak, Akhirnya Satpol PP Makassar Tindaki Manusia Silver hingga Pengamen
“Dijangkau di Jalan Sungai Saddang dengan mengantongi uang tunai sebesar 8 juta,” jelas Andi Pangerang, Selasa (23/4/2024).
Penjaringan kedua, Dinsos menyebut dengan sebutan pengemis juragan emas, pasalnya pengemis wanita tersebut diciduk membawa sejumlah nota pembelian emas.
“Dari pengakuannya pengemis ini selalu membeli emas dari hasil mengemis, kalau untuk pengemis itu dia berpindah-pindah ya,” terangnya
Baca Juga : Pengemis dengan Penghasilan Fantastis di Makassar
Tak hanya itu, ketiga Dinsos juga menemukan anak inisial S, merupakan salah seorang dari pengemis bermoduskan badut jalan, mengantongi Rp 800.000 untuk hasil ngemisnya dalam sehari.
“Kalau badut itu lokasinya di perempatan pPngayoman – Adhiyaksa,” bebernya.
Andi Pangerang menjelaskan, ketiga pengemis tajir tersebut diketahui saat Dinsos melakukan penjaringan selama Januari hingga April 2024.
Baca Juga : Soal Manusia Badut yang Kembali Bermunculan, Kadinsos Makassar Kutip Fatwa MUI
Saat ini kata Andi Pangerang, pengemis tersebut telah mendapatkan pembinaan di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre Dinas Sosial (RPTC) kota Makassar.
“Nanti akan diberi peringatan kepada keluarganya agar tidak lagi turun ke jalan,” katanya.
Andi Pangerang menyebutkan, banyak pelajaran penting dari penjaringan ini, misalnya hal ini mengingatkan kepada masyarakat Kota Makassar untuk cerdas dan tidak memberi uang kepada pengemis di jalan.
Baca Juga : Lama tak Muncul, Pengamen Badut Jalanan Kembali Mengaspal di Kota Makassar
“Selain menjadi kebiasaan yang tidak baik, hal tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana, yaitu 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 1,5 juta,” ujarnya.
Hak tersebut berdasarkan, Perda Kota Makassar no. 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar.
Kemudian ada Fatwa MUI Sulsel no. 1 tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah haram.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
