MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Dinas Kebuadayaan (Disbud) Kota Makassar bersama Tim Pendataan Bidang Pelestarian Cagar Budaya menggelar sidang Penetapan Cagar Budaya Pertama Tahun 2023 di ruang rapat Museum Kota Makassar, Jumat (17/05).
Penetapan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Makassar menjadi salah satu program rencana kerja Disbud Makassar.
“Hal ini sejalan dengan program strategis Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam upaya peningkatan dan pelestarian cagar budaya,” ungkap Kepala Bidang Pelestarian Sejarah Tradisi dan Cagar Budaya Hariyanti Ramli
Baca Juga : Sekda Andi Zulkifly Nanda, Resmi Nahkodai KORPRI Makassar
Menurutnya dalam sidang penetapan Tim Pendataan Bidang Pelestarian Cagar Budaya merekomendasikan dua bangunan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk ditetapkan sebagai ODCB.
“Gedung RRI Makassar yang berada di jalan Riburane sebagai Bangunan Cagar Budaya dan kantor Dinas Kebudayaan sebagai Situs Museum Kota Makassar”, ucapnya.
Dia mengungkapkan, penetapan cagar budaya di tingkat kabupaten/kota merupakan langkah awal untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ditinggalkan oleh para pendahulu.
Baca Juga : Kuliner Tradisional Hiasi Kunjungan ITBM ke Dinas Kebudayaan Makassar
Selain bangunan dan situs yang ditetapkan, dia berharap semoga kedepannya bisa merekomendasikan beberapa lagi ODCB sebagai Benda Cagar Budaya kepada tim TACB.
“Perlu diakui, kalau semua ini tidak mudah tapi semoga dengan adanya dukungan dari pemerintah dan masyarakat, apa yang kita harapkan bisa terwujud,” harapnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
