HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban baliho yang mengganggu fungsi traffic light atau lampu jalan.
Kepala Dishub Kota Makassar Zainal Ibrahim mengatakan, penertiban itu dilakukan oleh tim Bidang Perlengkapan Jalan yang mencabut sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang di traffic light, di persimpangan Jalan Kumala dan Andi Tondro, Kamis (27/6/2024) kemarin.
“Kami (Dishub) memang rutin melakukan pemantau di traffick light jangan sampai diganggu fungsinya,” katanya, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga : Andi Rusmiati Rustham Serap Aspirasi, Warga Curhat Air & Lampu Jalan
Katanya, fungi traffic light sebagai lampu yang digunakan untuk mengatur kelancaran lalulintas di persimpangan dengan cara memberi kesempatan pengguna jalan masing-masing arah untuk berjalan secara bergantian, sehingga perlu menjadi perhatian.
Dishub kota Makassar melakukan giat ini, sekaligus menjaga kebersihan di sekitar Traffic Light atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
“Ini sebenarnya kan agenda rutin kita, dan tentu saja kalau ada laporan kita pasti bergerak cepat untuk atasi,” terangnya.
Baca Juga : 300 Personel Amankan Tahun Baru Makassar Nanti Malam
Zainal berharap pemasangan baliho bisa lebih diperhatikan ke depannya agar tidak mengganggu. Selain, merusak keindahan kota Makassar keselamatan menjadi hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Semoga yang memiliki kepentingan lebih memperhatikan apa yang akan dilakukan, jangan asal pasang saja,” tandasnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Amankan Jalur Kunjungan Jokowi di Makassar: Dishub Turunkan 100 Personel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News