Logo Harian.news

Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Editor : Rasdianah Senin, 25 Maret 2024 16:53
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, foto: Humas Disnaker. Foto: dok
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, foto: Humas Disnaker. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba mengingatkan kepada perusahaan dalam pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pegawai.

Nielma nama karibnya mengatakan, pemberian THR untuk pegawai atau karyawan paling lambat H-7 jelang lebaran Idulfitri.

“Pemberian THR bagi para pekerja di sektor swasta adalah wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan,” ujarnya Senin (25/3/2024).

Baca Juga : Resmi Gantikan Irwan Adnan, Munafri Minta Nielma Kerja Sungguh-sungguh

Kata Neilma, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi guna mengingatkan para pengusaha atau perusahaan membayar THR lebaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Iya, kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan,” jelasnya.

Soal kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR satu bulan gaji, kata Neilma yaitu pekerja yang minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga : Kadisnaker Nielma Palamba Resmi Menjabat Pj Sekda Makassar

Sementara untuk perusahaan yang belum mampu memberikan THR untuk karyawan atau pekerjanya, Nielma meminta untuk menjelaskan secara detail permasalahan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan kepada karyawannya.

“Harus transparan karena ada hak karyawan di dalamnya,” tandasnya.

Dikutip dari aturan terkait pelaksanaan THR pada Senin (25/3/2024), pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam PP No.36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.

Baca Juga : Appi Tunjuk Nielma Palamba Jabat PLH Sekda Makassar

Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menetapkan THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda