HARIAN.NEWS – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di wilayahnya.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Selain Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. KPK juga telah menetapkan 6 tersangka lainnya.
Saat ini pihak KPK telah melakukan penahanan sementara terhadap ke 6 tersangka tersebut, sementara Paman Birin masih dilakukan tahap pemanggilan.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilaporkan pada 28 Februari 2024. Sahbirin Noor atau Paman Birin diketahui mempunyai harta yang bejumlah besar, yakni senilai Rp24,8 miliar.
Baca Juga : Operasi Senyap KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Diamankan, Ruang Kerja Disegel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

