Logo Harian.news

Dittipideksus Bareskrim Sikat Importir Ponsel Bekas dari China, Berkas P-21

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 10 Juli 2026 09:39
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan kasus impor ilegal ponsel bekas dari China di Jakarta. ||(handover)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan kasus impor ilegal ponsel bekas dari China di Jakarta. ||(handover)

HARIAN.NEWS, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara dugaan jaringan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dari China telah memasuki tahap penting. Tiga berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si, selaku Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara.

Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri

Menurut Ade Safri, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan, yang menangani perkara berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 14 dan 15 April 2026.

Empat Tersangka, Dua WNA China, Satu Buron

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu DCP alias PR (WNA China), SJ (WNA China), TE/TW (Direktur PT TSI), dan status DPO untuk MT (Direktur PT TSL)”, paparnya.

Baca Juga : Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari 4 Negara

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti hingga bukti elektronik.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka,” ujar Ade Safri.

Modus: Impor Ilegal hingga Distribusi Dalam Negeri

Baca Juga : Pabrik Gas Whip-Pink Ilegal Digerebek, Omzet Rp20 M dalam 5 Bulan

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan praktik impor ilegal ponsel dan suku cadangnya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Peran masing-masing tersangka DCP alias PR pengendali utama jaringan, dari pengadaan hingga distribusi, MT memfasilitasi dokumen impor ilegal melalui perusahaan, TW (DPO) membantu proses pemasukan barang ke wilayah pabean Indonesia” jelasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda