Barang-barang tersebut kemudian diedarkan di pasar domestik tanpa memenuhi standar legalitas.
Penggeledahan di 4 Lokasi, 50 Ribu HP Disita
Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri
Tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yaitu Gudang Kapuk Kayu Besar, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko Pluit Karang Cantik, Jakarta Utara. Gudang Pluit Barat, Jakarta Utara. Ruko Surya Inti Permata, Sidoarjo, Jawa Timur
“Dari operasi tersebut, polisi menyita ±50.000 unit ponsel (iPhone & Android) beserta komponen, 256.300 unit perlengkapan bayi dengan total nilai barang bukti mencapai Rp253 miliar lebih.” terangnya.
Dalam laporan polisi kedua, penyidik juga menggerebek lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan menemukan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, Ratusan charger, alat servis, hingga stiker dengan nilai barang bukti tambahan ini ditaksir mencapai Rp10,3 miliar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari 4 Negara
“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang berdampak pada kerugian negara dan industri dalam negeri.” terangnya.
Komitmen Polri: Sikat Penyelundupan, Selamatkan Negara
Ade Safri menegaskan, Polri akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia baik laut, darat, maupun udara.
Baca Juga : Pabrik Gas Whip-Pink Ilegal Digerebek, Omzet Rp20 M dalam 5 Bulan
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan hukum.
Dengan status P-21, perkara ini segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus dilakukan.
Baca Juga : Bareskrim Bongkar 5 Gudang HP Ilegal di Jakarta
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam jaringan impor ilegal ponsel bekas di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan sangat signifikan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
