HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan terkait dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kedua perkara tersebut adalah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024. Sidang akan memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan, kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Agenda sidang mencakup mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
Baca Juga : Pentingnya Sistem Integritas
“DKPP telah memanggil seluruh pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujar David.
Sidang ini juga dapat diakses secara langsung melalui siaran di akun Facebook resmi DKPP, memungkinkan masyarakat dan media untuk mengikuti jalannya persidangan secara transparan.
“Masyarakat dan wartawan yang ingin hadir, dipersilakan datang sebelum sidang dimulai,” pungkas David.
Baca Juga : Putusan DKPP: Dalil Pengaduan Tak Terbukti!
Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024
Perkara ini diajukan oleh Junaid, yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Mereka diduga mengubah status persyaratan pencalonan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, dokumen persyaratan pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Palopo karena ijazah Paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah. Namun, status ini kemudian diubah.
Baca Juga : DKPP Sidang Bawaslu Gowa : Diduga Ada Kampanye di Tempat Ibadah
Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Perkara kedua diajukan oleh Dahyar terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yaitu Khaerana dan Widianto Hendra. Mereka diduga tidak menjalankan pengawasan aktif ketika KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai calon walikota, meskipun terdapat dugaan pelanggaran terkait persyaratan pencalonan.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : KPU Sulsel Angkat Bicara Terkait Rencana Paslon DIA Mengadu ke DKPP
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
