MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dalam rangka mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha/ kegiatan usaha Rumah Makan Gurame yang terletak di Jl. Hertasning Utara 2 Kel. Masale Kec. Panakukang Kota Makassar.
Verifikasi yang dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 ini berdasarkan adanya pengaduan Masyarakat Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Baca Juga : Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari tupoksi yang wajib dilaksanakan oleh institusi yang menangani lingkungan hidup.
Setiap pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan secara sistematis. Selama ini banyak warga masyarakat yang melaporberbagai kasus lingkungan kepada pemerintah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
