HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap perubahan regulasi di bidang pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait penyelenggaraan perundang-undangan pelayanan perizinan dan non-perizinan.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Makassar dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga : Apa Kabar Rencana Stadion Baru Makassar? Pemkot Bagi Rencana Pembangunan di 2 Tahap Besar
Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha tentang berbagai perubahan kebijakan, khususnya dalam penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menggantikan peran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan adanya transformasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai narasumber, DPMPTSP menghadirkan perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Kehadiran kedua lembaga ini diharapkan mampu memberikan penjelasan menyeluruh mengenai aspek legal dan teknis yang berkaitan dengan perubahan regulasi tersebut.
Baca Juga : Lima Perusahaan Catat Realisasi Investasi Terbesar di Makassar pada 2024
Kepala DPMPTSP Kota Makassar Helmy Budiman menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan efisien.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha tidak hanya memahami regulasi baru, tetapi juga dapat menerapkannya dengan mudah dalam kegiatan bisnis mereka. Transformasi dari IMB ke PBG adalah salah satu wujud penyederhanaan proses perizinan yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Makassar,” ujarnya.
Selain membahas PBG, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam proses perencanaan dan pembangunan.
Baca Juga : Realisasi Investasi Kota Makassar Capai Rp2,556 Triliun, Penyumbang Tertinggi di Sulsel
Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan tidak hanya menciptakan iklim usaha yang kondusif, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan tata ruang kota.
Acara sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta yang mayoritas berasal dari kalangan pelaku usaha, konsultan, hingga pihak pengembang. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah kota dalam memberikan panduan jelas terkait perubahan regulasi yang berdampak langsung pada aktivitas usaha mereka.
Melalui kegiatan seperti ini, DPMPTSP Kota Makassar berharap dapat terus membangun komunikasi yang produktif dengan pelaku usaha serta mempercepat implementasi kebijakan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
Baca Juga : Tak Hanya Layanan Administrasi, MPP Makassar Bakal Fasilitasi Orang Nikah
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

