Logo Harian.news

DPPPA Makassar Kembangkan Kapasitas-Bentuk Forum Anak Tingkat Kota

Editor : Redaksi Sabtu, 26 Oktober 2024 11:15
DPPPA Makassar Kembangkan Kapasitas-Bentuk Forum Anak Tingkat Kota

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar melakukan pengembangan dan membentuk Forum Anak Tingkat Kota Makassar.

Kedua kegiatan ini, dibalut dalam satu rangkaian acara Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak.

“Dengan memberikan pelatihan (dan) pembekalan untuk penguatan kapasitas SDM Forum Anak sebagai Agen 2P, yaitu Pelopor dan Pelapor untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak se-Kota Makassar,” ucap Fungsional Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Makassar, St. Halidja Hanafi di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga : Pj Sekda Makassar Dorong OPD Maksimalkan Aplikasi Srikandi

Katanya, kegiatan ini mengangkat tema ‘Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Forum Anak di Lorong Wisata’.

Pembentukan Forum Anak Tingkat Kota ini penting dilaksanakan, agar anak-anak dapat berpartisipasi dalam pembangunan Kota Makassar dengan menyuarakan aspirasi dan hak-hak anak.

“Forum Anak adalah sebagai mitra yang penting dari Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan dan melanjutkan pembangunan nasional dengan melaksanakan pembentukan Forum Anak dari beberapa wilayah kelurahan/kecamatan (di) kota Makassar,” tambahnya.

Baca Juga : Fun Run AASAC SMA Islam Al-Azhar 12, Arwin: Langkah Positif Membangun Sportivitas dan Kebersamaan

Ia menyebut, UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Menteri PPPA No. 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak, dan Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak jadi landasan penyelenggaraan pengembangan dan pembentukan Forum Anak Makassar ini.

“(Ini dilakukan) untuk memfasilitasi pemenuhan hak partisipasi anak sesuai amanat, konvensi, dan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta 
KPU
KPU

Baca Juga : GATF 2024 Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda