HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi II DPR RI telah menyetujui efisiensi atau perubahan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bagi delapan mitra kerja.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga : Bupati Sinjai Terima Pengaduan Warga Pakokko Soal Jalan Rusak
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir mengenai persetujuan atas efisiensi anggaran.
“Untuk keseluruhan, anggota dan pimpinan, bisa disetujui?” tanya Rifqi, yang langsung disambut dengan persetujuan secara serempak oleh para anggota dewan.
Baca Juga : Wabup Sinjai Kritik Kebijakan Efisiensi Presiden, Dinilai “Mencekik” Daerah
Delapan Lembaga yang Mengalami Efisiensi Anggaran
Berikut daftar delapan mitra kerja Komisi II DPR RI yang mengalami penyesuaian anggaran:
1. Kementerian PANRB
– Pagu awal: Rp392,98 miliar
– Efisiensi: Rp184,9 miliar
– Pagu akhir: Rp208,08 miliar
Baca Juga : Pemerintah Sesuaikan Jadwal Makan Bergizi Gratis Jadi 5 Hari Seminggu
2. Kementerian ATR/BPN
– Pagu awal: Rp6,45 triliun
– Efisiensi: Rp2,01 triliun
– Pagu akhir: Rp4,44 triliun
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
– Pagu awal: Rp3,06 triliun
– Efisiensi: Rp843,2 miliar
– Pagu akhir: Rp2,21 triliun
4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
– Pagu awal: Rp2,41 triliun
– Efisiensi: Rp955 miliar
– Pagu akhir: Rp1,46 triliun
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Lanjutkan Makan Bergizi Gratis: Dana dari Efisiensi!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
