Sebelumnya, DPRD Gowa diketahui memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi terbuka atas rekomendasi hasil RDPU yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, DPRD menilai tidak ada klarifikasi langsung kepada publik sebagaimana yang diharapkan lembaga legislatif.
“Yang kami harapkan sebenarnya klarifikasi terbuka dan tentu langkah hukum yang dilakukan oleh bupati. Tapi yang ada hanya klarifikasi secara tertulis,” tegas Hasrul.
Baca Juga : One Day One District Gowa, Bupati: Buruh Mitra Pembangunan
Ia menilai persoalan yang dibahas bukan sekadar komunikasi internal antara DPRD dan pemerintah daerah, melainkan sudah menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta marwah jabatan kepala daerah.
“Secara formal surat itu memang ditujukan kepada DPRD. Akan tetapi, karena isu yang dibahas menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah, marwah jabatan kepala daerah, serta polemik yang telah menjadi konsumsi publik, maka secara etik pemerintahan dan prinsip transparansi, klarifikasi tersebut pada hakikatnya juga memiliki dimensi publik, bukan semata komunikasi internal antar lembaga,” jelasnya.
Menurut DPRD, lewatnya tenggat waktu tiga hari itu dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap rekomendasi DPRD ataupun tidak adanya itikad serius untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Talenrang Naik Kelas ke DPP PAN, Ini Jabatannya
“Terkait tenggang waktu tiga hari yang telah terlewati, maka secara politik dan kelembagaan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap rekomendasi DPRD, tidak adanya itikad serius untuk memberikan klarifikasi secara terbuka atau minimal ketidakmampuan menjawab substansi rekomendasi dalam batas waktu yang diberikan,” pungkasnya.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
