HARIAN.NEWS ,GOWA — DPRD Kabupaten Gowa akhirnya menerima surat tanggapan resmi dari Bupati Gowa atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya dilayangkan lembaga legislatif terkait polemik dugaan skandal asusila dan perselingkuhan yang menyeret nama kepala daerah.
Surat jawaban tersebut diterima DPRD Gowa pada Kamis (21/5/2026). Namun, DPRD menegaskan isi surat tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih akan dibahas secara internal sesuai mekanisme dan tata tertib lembaga.
Baca Juga : Husniah vs Panggung Politik: Ketika Seorang Bupati Perempuan Memilih Melawan, Bukan Tunduk
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan surat tersebut merupakan jawaban kelembagaan dari pihak eksekutif kepada DPRD sehingga seluruh substansi di dalamnya akan dicermati terlebih dahulu bersama anggota dewan.
“Karena surat tersebut merupakan jawaban kelembagaan kepada DPRD, maka seluruh substansi dari poin-poin yang disampaikan akan terlebih dulu dibahas secara internal bersama anggota dewan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” kata Hasrul, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan DPRD akan mengkaji jawaban Bupati Gowa secara objektif, menyeluruh dan proporsional, baik dari aspek pemerintahan, fungsi pengawasan maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Baca Juga : Tinjau Pelayanan di RSUD Syekh Yusuf dan MPP, Bupati Gowa Pastikan Berjalan Optimal
Menurutnya, DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Meski demikian, fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap akan dijalankan secara profesional dan konstitusional.
“Kami tentu akan mencermati secara objektif, menyeluruh dan proporsional terhadap jawaban tersebut, baik dari aspek pemerintahan, pengawasan maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD,” ujarnya.
Hasrul juga menegaskan sikap resmi DPRD baru akan ditentukan setelah pembahasan dilakukan melalui forum resmi lembaga.
Baca Juga : Bersama Ratusan Warga, Husniah Talenrang Gelar Panen Padi dan Palawija di Bontonompo
“Apapun langkah nanti yang akan ditempuh akan tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan dan kepentingan masyarakat Gowa,” tambahnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
