Logo Harian.news

DPRD Makassar Ancam Bekukan Izin Perusahaan Jika Tak Bayar THR Karyawan

Editor : Gita Minggu, 31 Maret 2024 14:43
DPRD Makassar Ancam Bekukan Izin Perusahaan Jika Tak Bayar THR Karyawan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengeskan agar perusahaan swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024. Jika hal itu tidak dilakukan maka perusahaan tersebut akan dicabut izinnya.

“THR ini wajib hukumnya, bagi perusahaan yang sehat. Teguran tertulis dan lisan, serta ada dibekukan izinnya,” tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Kasrudi, Minggu (31/3/2024).

Kasrudi menjelaskan, untuk perusahaan yang sehat pemasukan ekonominya memberikan THR adalah wajib, pasalnya ada hak karyawan di dalamnya.

Baca Juga : Dewan Minta ASN Makassar Tidak Cawe-Cawe di Pilkada 2024

Jika merasa ekonomi perusahaan tidak baik baik saja, Kasrudi mengatakan, pihaknya membuka layanan pengaduan baik untuk perusahaan dan karyawan.

“Komisi D membuka, pengaduan siap menerima aduan yang masuk pertanggal 1 sampai 5, masyarakat dan pekerja kota Makassar boleh datang mengaduh kesini. Begitu juga dengan perusahaan,” ujarnya.

Selama jadwal pengaduan, tidak ada laporan dari pihak perusahaan maka pihaknya menganggap perusahaan tersebut mampu memberikan hak karyawannya berupa THR.

Baca Juga : Intip Fasilitas yang Diterima Pimpinan DPRD Kota Makassar

“Paling lambat 7 hari sebelum hari raya, perusahaan swasta harus membuat laporan kalau tidak ya tercatat sebagai tidak memenuhi hak,” katanya

Komisi D akan membuat laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar untuk mengirimkan surat tegur dan teguran tertulis.

Selanjutnya, jika tidak masih didapati kasus serupa, surat izin perusahaan akan dibekukan hingga ada inisiatif baik dari perusahaan.

Baca Juga : Dewan Nilai Langkah Andi Arwin Azis Hadapi Krisis Air Bersih Tepat Sasaran

“Kami memberikan teguran lisan dan tertulis, kalau tidak dilakukan kami memerintah kepada Disnaker kota Makassar untuk membukukan izin usahanya,” tegasnya kembali.

Komisi D kata Kasrudi, telah menjadi penengah antara perusahaan dan karyawan terkait THR, sehingga Ia meminta pihak perusahaan melakukan laporan.

“Karyawan juga langsung ke pos aduan DPRD Makassar untuk menyampaikan laporan jika belum menerima THR,” tandasnya.

Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Serukan Sosialisasikan Pilkada Bijak dan Damai

 

KPU
KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda