HARIAN.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melalui Komisi D menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya bersama Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Kamis (18/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dinas Kebudayaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepala Bidang Cagar Budaya beserta staf, Tim Penyusun Ranperda, serta anggota Komisi D DPRD Makassar.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat regulasi pelindungan, pengelolaan, dan pelestarian situs-situs bersejarah yang menjadi identitas Kota Makassar.
Baca Juga : Kuliner Tradisional Hiasi Kunjungan ITBM ke Dinas Kebudayaan Makassar
“Makassar memiliki banyak situs bersejarah yang menjadi warisan penting bagi generasi mendatang. Karena itu, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pelestarian,” ujar Ari Ashari Ilham dalam rapat tersebut.
Pihak Dinas Kebudayaan menyambut baik inisiatif DPRD dalam mendorong penguatan kebijakan pelestarian warisan budaya.
“Kami berkomitmen untuk berkolaborasi secara aktif dengan DPRD agar Ranperda ini tidak hanya melindungi situs budaya, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai sejarah yang melekat di tengah masyarakat,” ungkap perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Makassar.
Baca Juga : Kolaborasi Mahasiswa dan Pemerintah Perkuat Identitas Budaya Makassar
Ranperda Pelestarian Cagar Budaya ini diharapkan menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian situs bersejarah, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta menjaga dan merawat warisan budaya Kota Makassar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
