“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika. Pelaku sempat kabur, namun komitmen kami jelas: tidak ada tempat yang aman bagi bandar narkoba di Jambi,” tegas Irjen Pol Krisno.
Selain mengamankan enam tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp1.729.500, sejumlah ponsel, dan unit kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri. Saat ini, Alung dan kelima rekannya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

