Logo Harian.news

Libur Lebaran, Layanan Dukcapil Sulsel Tetap Jalan!

Dukcapil Sulsel Buka saat Libur Idul Fitri 1446 H, Cek Jadwal & Cara Layanan Online

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 26 Maret 2025 14:15
Butuh KTP & KK saat libur lebaran? tenang, Dukcapil Sulsel tetap melayani! Cek jadwal di sini ||imageAI_byharian.news
Butuh KTP & KK saat libur lebaran? tenang, Dukcapil Sulsel tetap melayani! Cek jadwal di sini ||imageAI_byharian.news

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Masyarakat Sulawesi Selatan tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) se-Sulawesi Selatan akan tetap beroperasi pada tanggal 28 Maret 2025 serta 3-4 April 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga : Warga Luwu Utara, Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini!

Langkah ini diambil untuk memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan, mengingat pentingnya dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) , Akta Kelahiran, dan lainnya bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan untuk keperluan mendesak saat momen Lebaran.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan saat libur Lebaran. Pelayanan Dukcapil tetap buka agar masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tidak terhambat,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, H. Iqbal Suhaeb.

Selain layanan tatap muka di kantor Dukcapil kabupaten/kota, masyarakat juga dapat mengakses layanan secara daring (online).

Baca Juga : Calo Dokumen Kependudukan Kembali Muncul, Kadukcapil Makassar: Hati-hati, Semua Gratis!

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang tidak bisa datang langsung ke kantor layanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan selama libur Lebaran ini, masyarakat dapat menghubungi Dukcapil setempat melalui media sosial atau website resmi masing-masing.

Dengan adanya layanan lebaran dukcapil ini, diharapkan kebutuhan administrasi kependudukan tetap terpenuhi tanpa harus menunggu setelah masa libur usai. ***

Baca Juga : Dukung Disdukcapil, Dirut Perumda Parkir Makassar Terbitkan IKD, Apa Itu?

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda