HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Menanggapi hal itu, Hasto mengaku menghormati putusan atas eksepsi yang diajukannya. Ia juga menegaskan siap menghadapi persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian.
“Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa,” kata Hasto kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta,dikutip dari kumparan, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK
“Bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama Penasihat Hukum siap,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tak melunturkan semangat dan tekadnya menegakkan keadilan.
“Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan,” tutur dia.
Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Merangkap Jabatan Sekjen PDIP
“Karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasto juga kembali menyinggung bahwa kasus yang menjeratnya terkesan dipaksakan dari perkara yang sudah diputus sebelumnya.
“Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucapnya.
Baca Juga : Prabowo Sebut Gerindra dan PDIP Adik Kakak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak eksepsi nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal in terungkap dalam persidangan yang digelar Jumat (11/4/2025).
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, membacakan amar putusannya, Jumat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh Hasto dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara.
Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 