Namun, lahan tersebut diduga telah dibabat habis, menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa di Tangerang, Banten, di mana enam pejabat pertanahan dicopot akibat terlibat dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di kawasan pesisir.
Yusran mengimbau semua pihak untuk lebih peduli terhadap pentingnya penataan ruang yang berkelanjutan.
Baca Juga : Bencana Sesungguhnya Bukan Saja Alam, Tetapi Juga Kata-kata Penguasa
“Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Audit Tata Ruang harus menjadi prioritas untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan perusakan lingkungan.
Dengan meningkatnya kasus pelanggaran lingkungan hidup, FKH berharap langkah-langkah penegakan hukum dan audit tata ruang dapat menjadi solusi untuk memulihkan dan melindungi ekosistem yang rusak. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

