HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dikatakan cair pada Senin (10/6/2024) hari ini.
“Pencairan itu kemarin saya bilang tanggal 10 Juni 2024, karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Kepala BPKAD kota Makassar Muhammad Dakhlan, di kantor Balaikota Makassar, Senin (10/6/2024).
Kata Dakhlan, gaji ke-13 ASN tidak cair serentak. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Makassar telah menerima pada Rabu (6/6/2024) lalu, karena telah melengkapi administrasi untuk gaji.
Baca Juga : Gaji ke-13 Pensiunan ASN Bisa Dicairkan di Aplikasi Andal Taspen
“Cairnya tidak serentak (bertahap), selesai mi beberapa, ternyata SKPD yang lain sudah bisa selesaikan, akhirnya kita cairkan sebagian gaji ke-13 di hari rabu (6/6/2024),” ujarnya.
Lebih lanjut, Dakhlan mengatakan untuk SKPD yang belum menerima, agar segera melengkapi dokumennya untuk proses pencairan pada tanggal 10 Mei 2024 hari ini.
“Kalau ada yang belum cair, SKPDnya yang itu serahkan daftarnya,” katanya.
Baca Juga : THR ASN Makassar Cair! Pemkot Pastikan Tuntas Besok
Adapun diketahui pencairan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Di aturan itu, menyebutkan gaji ke-13 diberikan pada seluruh ASN. Baik PNS dan PPPK. Lalu, berapa besarannya?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:
Baca Juga : Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Kapan Cair?
a. Gaji pokok
Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta. Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
b. Tunjangan keluarga
Baca Juga : Makassar Tertibkan Randis, Dilelang atau Dimusnahkan?
Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.
c. Tunjangan pangan
Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tunjangan kinerja
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News