Ningsih juga mengaku memperoleh informasi mengenai kebijakan tersebut melalui media dan media sosial. Menurut dia, keberadaan petugas di lokasi turut membantu pengendara memahami aturan yang diterapkan.
Kebijakan Berlaku hingga 20 September
Baca Juga : Pantau Antrean di SPBU, Sekda Jeneponto Imbau Warga Tak Panic Buying
Penerapan ganjil-genap merupakan bagian dari langkah Pemprov Sulsel menangani antrean panjang BBM yang terjadi di sejumlah SPBU.
Selain pengaturan berdasarkan pelat nomor, pemerintah juga mendorong sejumlah langkah lain untuk mengurangi kepadatan, termasuk pengaturan waktu pengisian bagi kendaraan truk serta penguatan pelayanan dan pasokan BBM.
Untuk sistem ganjil-genap, kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku hingga 20 September 2026.
Di SPBU Tanete, kondisi antrean pada hari pertama penerapan menunjukkan bahwa pengaturan kendaraan berdasarkan nomor polisi dapat membuat antrean lebih terkontrol di dalam area SPBU.
Namun, efektivitas kebijakan secara keseluruhan masih akan terlihat dari kondisi antrean dan ketersediaan BBM di berbagai SPBU selama masa penerapan hingga 20 September.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
