Logo Harian.news

HARIAN LIFESTYLE

Ganti Pelat Motor 5 Tahunan? Ini Syarat dan Biayanya

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 04 Mei 2026 23:30
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Wajib diganti setiap 5 tahun sesuai UU LLAJ No.22/2009. (dok_auto2000)
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Wajib diganti setiap 5 tahun sesuai UU LLAJ No.22/2009. (dok_auto2000)

Ganti Pelat Motor 5 Tahun Wajib Fisik

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Bagi pemilik sepeda motor di Indonesia, ada kewajiban yang kerap terlupa: mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali. Bukan sekadar ganti desain, ini amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : Pengurusan SIM, Samsat, SKCK, Polda Sulsel Tindak Tegas Oknum Lakukan Pungli

Tujuannya untuk memastikan legalitas kendaraan sekaligus memutakhirkan data di kepolisian. Lantas, apa saja syarat dan biayanya? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Ganti Pelat Motor

Sebelum datang ke Samsat, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi
– Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
– Bukti bayar pajak motor

Khusus perusahaan butuh dokumen tambahan: SKDP, SIUP, NPWP perusahaan, dan TDP.

Rincian Biaya Ganti Pelat Motor

Biaya tidak hanya untuk pelat baru. Ada komponen lain yang harus dibayar:

Komponen Biaya
STNK baru Rp100.000
Pelat nomor (TNKB) Rp60.000–100.000
SWDKLLJ Rp35.000
Cek fisik Rp20.000
BPKB baru Rp225.000

Total estimasi: sekitar Rp500.000. Besaran bisa berbeda tergantung jenis motor dan status kepemilikan (pribadi/perusahaan).

Tahapan Mengurus di Samsat

Proses ganti pelat motor belum bisa online. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Langkah-langkahnya:

1. Datang ke Samsat/ Gerai Samsat dengan membawa motor
2. Cek fisik kendaraan di loket yang tersedia.
3. Serahkan dokumen lengkap ke petugas.
4. Isi formulir dan tunggu verifikasi.
5. Terbit STNK baru dan pelat nomor.

Proses ini umumnya memakan waktu 1-2 jam jika tidak ada antrean panjang.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda