Ganti Pelat Motor 5 Tahun Wajib Fisik
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Bagi pemilik sepeda motor di Indonesia, ada kewajiban yang kerap terlupa: mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali. Bukan sekadar ganti desain, ini amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga : Pengurusan SIM, Samsat, SKCK, Polda Sulsel Tindak Tegas Oknum Lakukan Pungli
Tujuannya untuk memastikan legalitas kendaraan sekaligus memutakhirkan data di kepolisian. Lantas, apa saja syarat dan biayanya? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Ganti Pelat Motor
Sebelum datang ke Samsat, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi
– Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
– Bukti bayar pajak motor
Khusus perusahaan butuh dokumen tambahan: SKDP, SIUP, NPWP perusahaan, dan TDP.
Rincian Biaya Ganti Pelat Motor
Biaya tidak hanya untuk pelat baru. Ada komponen lain yang harus dibayar:
| Komponen | Biaya |
|---|---|
| STNK baru | Rp100.000 |
| Pelat nomor (TNKB) | Rp60.000–100.000 |
| SWDKLLJ | Rp35.000 |
| Cek fisik | Rp20.000 |
| BPKB baru | Rp225.000 |
Total estimasi: sekitar Rp500.000. Besaran bisa berbeda tergantung jenis motor dan status kepemilikan (pribadi/perusahaan).
Tahapan Mengurus di Samsat
Proses ganti pelat motor belum bisa online. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Langkah-langkahnya:
1. Datang ke Samsat/ Gerai Samsat dengan membawa motor
2. Cek fisik kendaraan di loket yang tersedia.
3. Serahkan dokumen lengkap ke petugas.
4. Isi formulir dan tunggu verifikasi.
5. Terbit STNK baru dan pelat nomor.
Proses ini umumnya memakan waktu 1-2 jam jika tidak ada antrean panjang.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
