Santunan Rp435 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
HARIAN.NEWS,BEKASI — Air mata haru bercampur syukur mewarnai penyerahan santunan jaminan sosial di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026). Seorang suami dan ayah muda, Baskoro Aji (31), menerima manfaat total Rp435.624.820 setelah istrinya, Tutik Anitasari (31), meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.
Baca Juga : Menaker: Pelatihan Vokasi Bikin Serapan Kerja Tembus 82%
Tutik tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Ia meninggalkan seorang suami dan anak yang masih balita.
Negara Hadir untuk Pekerja Informal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara langsung menyaksikan penyerahan santunan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata perlindungan sosial bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Baca Juga : Kemnaker Luncurkan Talent Hub, Jembatan Talenta & Industri
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli usai acara.
Rincian Santunan yang Diterima
Dari total Rp435.624.820, rincian manfaat yang diserahkan meliputi:
Baca Juga : Menaker: Pekerja Informal dan PRT Wajib Masuk Jaminan Sosial
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
– Santunan pemakaman: Rp10.000.000
– Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420
– Beasiswa untuk anak: Rp166.500.000
Beasiswa tersebut menjadi perlindungan jangka panjang bagi putra/putri almarhumah yang masih balita hingga menyelesaikan pendidikan tinggi.
Kebijakan Diskon Iuran 50% untuk Pekerja Informal
Baca Juga : Kemnaker Cairkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh
Menaker Yassierli menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi sektor informal. Salah satu caranya adalah kebijakan diskon iuran sebesar 50% untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jaminan sosial tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga perlindungan berkelanjutan seperti beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
