Logo Harian.news

HARIAN LIFESTYLE

Ganti Pelat Motor 5 Tahunan? Ini Syarat dan Biayanya

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 04 Mei 2026 23:30
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Wajib diganti setiap 5 tahun sesuai UU LLAJ No.22/2009. (dok_auto2000)
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Wajib diganti setiap 5 tahun sesuai UU LLAJ No.22/2009. (dok_auto2000)

Kenapa Harus Ganti Pelat?

Selain menaati undang-undang, mengganti pelat nomor membantu pemerintah memutakhirkan data kendaraan. Pelat lama yang sudah usang juga rawan dipalsukan.

“Dengan taat membayar pajak dan mengganti pelat, Anda ikut berkontribusi pada pembangunan negara,” demikian dikutip dari laman resmi Samsat.

Baca Juga : Pengurusan SIM, Samsat, SKCK, Polda Sulsel Tindak Tegas Oknum Lakukan Pungli

Tips Agar Proses Lancar

– Datang pagi hari untuk menghindari antrean.
– Foto kopi dokumen rangkap dua.
– Pastikan motor dalam kondisi standar (tidak banyak modifikasi).
– Siapkan uang tunai secukupnya.

Dengan persiapan matang, urusan ganti pelat motor 5 tahunan bisa selesai dalam setengah hari. Jangan sampai telat, karena denda keterlambatan bisa membengkak! ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda