Logo Harian.news

Herman, Jukir Makassar Palak Pengendara 20 Ribu Kini Disanksi

Editor : Redaksi Senin, 04 Mei 2026 09:38
Oknum Jukir viral palak 20 ribu ke pengendara di Makassar. (Dok. SC)
Oknum Jukir viral palak 20 ribu ke pengendara di Makassar. (Dok. SC)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya mengambil tindakan tegas terhadap seorang juru parkir (jukir) bernama Herman setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp20 ribu kepada pengendara mobil viral di media sosial.

Sebagai bentuk sanksi awal, Perumda Parkir langsung menarik seluruh atribut resmi yang digunakan Herman, mulai dari kartu identitas, karcis parkir, hingga rompi jukir.

Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk penindakan sementara sambil menunggu proses evaluasi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga : Pelanggaran Pasar Modal, OJK Sanksi Dua Emiten dan Larang Sejumlah Pihak Beraktivitas

“Sebagai konsekuensinya, kami tarik ID card-nya, kami tarik karcisnya, kemudian kami tarik rompinya,” ujar Asrul B, Minggu (3/5).

Menurutnya, Herman akan menjalani pemeriksaan resmi pada Senin (4/5) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penarikan retribusi parkir.

Perumda Parkir akan melakukan pemantauan dan evaluasi selama dua pekan ke depan.

Baca Juga : Viral Jukir di Anjungan Losari, PD Parkir Pastikan Ilegal

Jika Herman dinilai mampu memperbaiki kinerjanya dan kembali menjalankan tugas sesuai aturan, maka ada kemungkinan atributnya dikembalikan.

Namun, jika dalam masa evaluasi ia kembali melakukan pelanggaran serupa, Perumda Parkir memastikan akan mencabut status resminya secara permanen.

“Kami akan mengevaluasi selama dua minggu ke depan. Bila kembali menjalankan tugas sesuai SOP, ada kemungkinan bertugas lagi. Tetapi jika mengulangi, maka statusnya sebagai jukir resmi akan dicabut,” tegas Asrul.

Baca Juga : Direktur Perumda Parkir Ingatkan Jukir Tertib dan Profesional Layani Masyarakat

Kasus ini mencuat setelah video cekcok antara Herman dan seorang pengendara mobil beredar luas di media sosial. Insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Dalam video itu, Herman disebut meminta tarif parkir hingga Rp20 ribu dengan alasan kendaraan diparkir sejak pagi hingga siang hari di depan sebuah minimarket, sementara pemilik kendaraan menyeberang ke pulau.

Meski begitu, lokasi parkir tersebut merupakan area parkir tepi jalan umum yang tarifnya seharusnya mengikuti ketentuan resmi, bukan berdasarkan durasi sepihak dari jukir.

Baca Juga : Basmi Jukir Liar, Dirut ARA Akan Sertifikasi Jukir

“Lokasi tersebut memang banyak digunakan pengunjung yang hendak menyeberang ke pulau, tetapi tetap harus mengikuti aturan tarif resmi parkir tepi jalan umum,” jelas Asrul.

Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan komitmennya untuk menindak oknum jukir yang merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai pelayanan publik, sekaligus mengingatkan seluruh petugas parkir agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda