Logo Harian.news

Godok Percepatan UU Pasar Digital, KPPU Sebut saat ini Baru Sebatas Izin Usaha

Editor : Rasdianah Jumat, 02 Februari 2024 18:08
Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana yang mengenakan peci hitam. Foto: harian.news/sinta
Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana yang mengenakan peci hitam. Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bersama Pemerintah Republik Indonesia (RI) lakukan percepatan penetapan undang-undang (UU) pasar digital.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana mengatakan, saat ini pasar digital masih memerlukan tatanan untuk bisa mengcover semua industri digital yang ada.

“Aturan mengenai pasar digital saat ini baru sebatas mengenai izin pendirian usaha dan belum ada payung hukum yang mengatur masalah itu,” ujar Hilman, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga : Hadapi Ketimpangan Digital, KPPU dan Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Industri Pers

Hilman juga menjelaskan bahwa di negara lain sudah menerapkan regulasi atau undang-undang mengenai pasar digital sehingga semua industri digitalnya sudah tercover.

Saat ini, KPPU bersama dengan pemerintah mendorong penyusunan mengenai undang-undang pasar digital agar segera direalisasikan.

“Dengan mendorong pemerintah untuk menetapkan undang-undang pasar digital diharapkan nantinya seluruh industri digital nasional bisa tercover,” ujarnya.

  • “Kalau kita membahas digital itu tidak hanya di Sulsel saja tapi keseluruhan, sebab industri digital sangat berkaitan dengan perdagangan, industri kreatif yang berkaitan dengan digitalisasi,” lanjutnya.

Baca Juga : Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda