HARIAN.NEWS – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan status tersangka.
Gubernur Riau Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, saat dibawa oleh petugas KPK pada 5 November 2025, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait OTT di Riau beberapa waktu lalu, total ada 10 orang yang diperiksa oleh tim dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Saat ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau, termasuk di dalamnya ada nama Abdul Wahid. Pihak lembaga antirasuah tersebut juga turut mengungkap adanya dugaan modus jatah preman dalam kasus tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
