HARIANEWS.COM – Setelah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020, kini Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab bakal bebas bersyarat dari bui hari ini, Rabu (20/7/2022).
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip Beritasatu, Rabu (20/7/2022).
Diungkapkan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. Selain itu, disampaikan juga bahwa masa percobaan Rizieq habis pada 10 Juni 2024.
Baca Juga : Mulyono Menggema Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Presiden Jokowi
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” sambungnya.
Sementara hukum Habib Rizieq tak menampik informasi tersebut. Dia hanya meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.
”Insya Allah mohon doa,” kata Yanuar melalui pesan kepada wartawan, hari ini.
Baca Juga : Netizen Menduga Pegi Setiawan yang Ditangkap di Bandung Bukan Perong
Netizen juga banyak merespon bebasnya Habib Rizieq, seperti ciutan “Alhamdulillah”, Allahuakbar. Bahkan ada juga menyampaikan “Alhamdulillah. Terasa Mimpi,” seperti twitter malix01. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News