Logo Harian.news

Hakim Tunggal Jadwalkan Sidang Lanjutan Praperadilan Bahtiar

Editor : Redaksi II Kamis, 05 November 2026 15:54
Suasana sidang praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin di Pengadilan Negeri Makassar. Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memberikan pendapat ahli di hadapan majelis hakim, sementara JPU dan tim penasihat hukum menyimak jalannya persidangan. Foto HN
Suasana sidang praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin di Pengadilan Negeri Makassar. Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memberikan pendapat ahli di hadapan majelis hakim, sementara JPU dan tim penasihat hukum menyimak jalannya persidangan. Foto HN

 

 

Baca Juga : Sidang Praperadilan Kekerasan Jurnalis ditunda, Kuasa Hukum Pemohon: Termohon tidak hadir tanpa Alasan yang Sah

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Persidangan praperadilan kedua mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, belum mencapai babak akhir. Setelah mendengarkan keterangan ahli hukum acara pidana dan saksi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), hakim tunggal kembali menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (5/11/2026).

 

Agenda berikutnya menjadi tahapan penting dalam menguji keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan jadwal sidang lanjutan tersebut dilakukan setelah Hakim Tunggal Arwana, mendengarkan pendapat ahli, keterangan saksi penyidik, serta sesi tanya jawab antara pihak Pemohon dan Termohon dalam persidangan di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/11/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, Kejati Sulsel selaku Termohon menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, sebagai ahli hukum acara pidana secara virtual.

 

Selain ahli, tim jaksa juga menghadirkan dua saksi dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan. Keterangan ahli menjadi salah satu bagian penting dalam argumentasi hukum pihak Kejati Sulsel untuk menjawab dalil keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Bahtiar Baharuddin.

 

Dalam pemaparannya, Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan batas kewenangan praperadilan, termasuk pengujian aspek formal dan administratif tindakan penyidikan.

 

Menurut pandangannya, praperadilan bukan forum untuk menguji keseluruhan materi perkara maupun menilai bobot alat bukti yang nantinya menjadi kewenangan hakim dalam pemeriksaan pokok perkara.

 

Ahli juga memberikan pandangan mengenai keberlakuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penggunaan kembali dokumen dan keterangan saksi, serta kedudukan laporan hasil pemeriksaan BPKP maupun Inspektorat dalam pembuktian perkara pidana. Salah satu argumentasi yang disampaikan berkaitan dengan putusan praperadilan pertama terhadap Bahtiar.

 

Ahli menilai putusan tersebut bersifat prematur karena pada saat itu Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP belum diterbitkan. Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan hukum pihak Termohon dalam mempertahankan proses penyidikan berikutnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa keterangan ahli dan saksi penyidik dalam persidangan memperkuat keyakinan pihaknya terhadap keabsahan proses penyidikan.

 

“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi di Makassar, Kamis (5/11/2026).

 

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Kejati Sulsel sebagai Termohon yang meyakini bahwa penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Namun, seluruh keterangan ahli, saksi, dan argumentasi yang disampaikan pihak Kejati Sulsel masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dipertimbangkan hakim.

 

Di sisi lain, pihak Pemohon juga memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti dan argumentasi hukum guna membantah dalil Termohon. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (5/11/2026), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.

 

Tahapan ini menjadi perhatian karena masing-masing pihak masih memiliki ruang untuk memperkuat argumentasi sebelum hakim tunggal mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar Baharuddin. Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut terus menjadi perhatian publik.

 

Bukan hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut pengujian prosedur penegakan hukum dalam penetapan tersangka. Masyarakat kini menunggu bagaimana hakim menilai seluruh bukti, keterangan ahli, kesaksian penyidik, serta argumentasi hukum yang diajukan kedua belah pihak.

 

Sebab, dalam proses penegakan hukum, kepastian prosedur harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan. Setiap tindakan penyidikan wajib dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda