Logo Harian.news

Korlantas: Pembuatan SIM Gratis 2026 Hoaks 

Editor : Redaksi II Kamis, 05 November 2026 15:37
Korlantas Polri memastikan informasi program pembuatan SIM gratis tahun 2026 yang beredar melalui TikTok merupakan hoaks. Masa berlaku SIM tetap lima tahun, sedangkan biaya penerbitannya mengikuti ketentuan pemerintah. Foto Korlantas Polri 
Korlantas Polri memastikan informasi program pembuatan SIM gratis tahun 2026 yang beredar melalui TikTok merupakan hoaks. Masa berlaku SIM tetap lima tahun, sedangkan biaya penerbitannya mengikuti ketentuan pemerintah. Foto Korlantas Polri 

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Baca Juga : Polda Sulsel Resmi Tahan Husniah Talenrang Eks Bupati Gowa

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis merupakan hoaks.

 

Informasi hoaks tersebut beredar melalui akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa, 3 November 2026. Korlantas Polri menyatakan, informasi yang beredar tersebut bukan pengumuman resmi mengenai layanan penerbitan SIM.

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah mengategorikan informasi tersebut sebagai hoaks. “Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi.

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Baca Juga : Kapolri Mutasi 1.121 Perwira: Ada 2 Kapolda Baru dan Polresta IKN

Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Korlantas Polri menegaskan, penerbitan SIM tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Ketentuan tersebut mencakup masa berlaku SIM hingga biaya penerbitan yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM berlaku lima tahun. Pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan secara berkala karena dokumen tersebut tidak berlaku seumur hidup.

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Adapun tarif penerbitan SIM diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan tersebut menjadi dasar penetapan biaya penerbitan SIM yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai unggahan yang menawarkan pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis. Kewaspadaan terutama diperlukan terhadap akun media sosial yang mencantumkan tautan pendaftaran melalui bagian profil.

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi melalui instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen pribadi ataupun melakukan pembayaran. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi penipuan yang memanfaatkan informasi palsu mengenai layanan kepolisian.

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Selain itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengisi formulir digital maupun mengunggah dokumen identitas pribadi. Masyarakat juga diminta tidak memberikan kode One-Time Password (OTP) kepada pihak yang identitas dan kewenangannya belum dipastikan.

Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin

Baca Juga : Rincian Biaya Perpanjang SIM Desember 2024, Lengkap dengan Informasi Tambahan

 

Melalui imbauan tersebut, Korlantas Polri berharap masyarakat semakin waspada terhadap penyebaran informasi palsu di ruang digital. Kewaspadaan bersama diharapkan mampu mencegah penipuan sekaligus memutus penyebaran hoaks mengenai layanan penerbitan SIM.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda