Seluruh Uang Rupiah Kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Kertas dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga : Butuh Uang Pecahan Baru? BI Sulsel Siapkan Kas Keliling di Pasar-Pasar Makassar
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI Ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke 77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Baca Juga : Bank Sentral dan Smart Citizen dalam Dialektika Modernitas Masyarakat Adat
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. ***
Baca Juga : Bootcamp Dara Daeng Rupiah: Strategi BI Menyentuh Literasi Ekonomi dari Akar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
