Logo Harian.news

Hari Ini, Bank Indonesia dan Pemerintah Meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 18 Agustus 2022 15:29
Bank Indonesia luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis 18 Agustus 2022 (Tangkap layar YouTube@Bank Indonesia)
Bank Indonesia luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis 18 Agustus 2022 (Tangkap layar YouTube@Bank Indonesia)

JAKARTA,HARIANEWS.COM – Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 ( Uang TE 2022 ) pada hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022, di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT RI Ke-77, 17 Agustus 2022.

Melansir laman bi.go.id, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan Uang Rupiah Kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut

Baca Juga : Bapenda Makassar Lampaui Target PBB, Catat Transaksi Rp 3,07 Miliar di F8 Makassar

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama Pahlawan Nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar Uang Rupiah Kertas semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga Uang Rupiah Kertas semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Perluas Digitalisasi Sistem Pembayaran, BI Sulsel Gelar QRIS Jelajah Indonesia 2024

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah Kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya.

KPU

Baca Juga : Bank Digital Kian Diminati, Tumbuh Pesat 16,15% YoY di Kuartal 1-2024

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda