JAKARTA,HARIANEWS.COM – Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 ( Uang TE 2022 ) pada hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022, di Jakarta.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT RI Ke-77, 17 Agustus 2022.
Baca Juga : KH Sholeh Darat, Mahaguru Tiga Pahlawan Nasional Indonesia
Melansir laman bi.go.id, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan Uang Rupiah Kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama Pahlawan Nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Baca Juga : OJK dan BI Luncurkan PIDI, Dorong Inovasi Keuangan yang Aman dan Inklusif
Inovasi dimaksudkan agar Uang Rupiah Kertas semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga Uang Rupiah Kertas semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah Kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Baca Juga : BI Sulsel Dorong Investasi dan Hilirisasi untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

