Logo Harian.news

Harus Beli Pakai e-KTP, Rudianto Lallo Harap Penjualan Gas LPG 3 KG Tepat Sasaran

Editor : Muh Yusuf Yahya Minggu, 14 Januari 2024 14:35
Harus Beli Pakai e-KTP, Rudianto Lallo Harap Penjualan Gas LPG 3 KG Tepat Sasaran
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kebijakan pembelian LPG subsidi jenis 3 Kg menggunakan KTP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ditanggapi positif Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Legislator dari Partai Nasdem ini menyebutkan aturan terbaru dari kebijakan tersebut diharap bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan yang anggarannya sudah di subsidi oleh pemerintah pusat.

Baca Juga : RMC Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Makassar, Siapkan Standar International hingga Promo Menarik

Rudianto bilang kebiijakan ini diharapkan subsidi-nya bisa lebih tepat sasaran.

“Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh LPG melon dan benar-benar membutuhkan,” harapnya.

Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 Partai Nasdem ini menambahkan dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara

“Di tabung jelas-jelas tertulis LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.

Menanggapi terkait Over kuota subsidi yang kerap terjadi setiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membekaknya subsidi yang disedikana negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

Untuk itu, kata pria yang akrab disapa RL ini jika kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian LGP 3 kg, dapat diindetifikasikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP.

Baca Juga : PHI Ekspansi ke Kaltim, Resmikan Hotel Claro Pandurata Samarinda

“Harapannya KTP ini bisa memberikan refrensi lebih, sehingga LPG 3 Kg jatuh ke tangan yang tepat,” sebut Rudianto Lallo.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan yang tertuang dalam ini surat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi LPG 3 Kg Pertamina.

Baca Juga : Workshop AJI Indonesia Dorong Jurnalis Lebih Kritis Hadapi Disinformasi

Ia menambahkan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda