Logo Harian.news

Harus Beli Pakai e-KTP, Rudianto Lallo Harap Penjualan Gas LPG 3 KG Tepat Sasaran

Editor : Muh Yusuf Yahya Minggu, 14 Januari 2024 14:35
Harus Beli Pakai e-KTP, Rudianto Lallo Harap Penjualan Gas LPG 3 KG Tepat Sasaran

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kebijakan pembelian LPG subsidi jenis 3 Kg menggunakan KTP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ditanggapi positif Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Legislator dari Partai Nasdem ini menyebutkan aturan terbaru dari kebijakan tersebut diharap bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan yang anggarannya sudah di subsidi oleh pemerintah pusat.

Rudianto bilang kebiijakan ini diharapkan subsidi-nya bisa lebih tepat sasaran.

Baca Juga : Inovasi Bendungan Pintar Tim Manufaktur21 Unismuh Solusi Atasi Banjir di Makassar

“Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh LPG melon dan benar-benar membutuhkan,” harapnya.

Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 Partai Nasdem ini menambahkan dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

“Di tabung jelas-jelas tertulis LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.

Baca Juga : Malam Tahun Baru Kolosal di PHI: Dari Jagat Anime hingga Nostalgia Sekolah

Menanggapi terkait Over kuota subsidi yang kerap terjadi setiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membekaknya subsidi yang disedikana negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

Untuk itu, kata pria yang akrab disapa RL ini jika kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian LGP 3 kg, dapat diindetifikasikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP.

“Harapannya KTP ini bisa memberikan refrensi lebih, sehingga LPG 3 Kg jatuh ke tangan yang tepat,” sebut Rudianto Lallo.

Baca Juga : Maxride Makin Hits di Makassar: Kini Lebih Mudah dengan Fitur E-Wallet

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan yang tertuang dalam ini surat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi LPG 3 Kg Pertamina.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.

Baca Juga : Fashion Show Hijab World of Chayra Tampilkan Ikon Kota Makassar, dari Kapal Pinisi hingga Fort Rotterdam

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda