Logo Harian.news

Harvey Moeis dan Helena Lim Kompak Sopan

Editor : Dodi Budiana Selasa, 31 Desember 2024 01:37
Karikatur terdakwa Helena Lim (Dodi/harian.news)
Karikatur terdakwa Helena Lim (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Terdakwa yang juga pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. Diganjar vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang juga melibatkan beberapa lainnya termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Vonis 5 tahun penjara pada Helena Lim tersebut lebih rendah dari Harvey Moeis, yang mendapat hukuman pidana 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa Helena Lim terbukti bersalah turut berperan membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga : Sopan Kembali Jadi Hal yang Meringankan Hukuman

Tidak hanya itu, Helena juga diharuskan membayar denda, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa tersebut juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta buntut keterlibatannya.

Adapun beberapa hal yang meringankan vonis terhadapnya adalah karena perbuatannya yang dinilai tidak nendukung pemerintah dalam rangka penciptakan negara yang bersih bebas korupsi.

Baca Juga : Vonis Bebas Supriyani di Momen Hari Guru Nasional

Sementara hal yang meringankan vonis terhadapnya adalah karena Helena adalah tulang punggung keluarga dan juga dianggap telah menyesali perbuatannya.

Sama halnya dengan Harvey Moeis yang telah mendapat vonis dalam kasus sama, Helena Lim juga dinilai hakim telah berperilaku sopan selama persidangan, hingga hal tersebut meringankan vonis yang dijatuhkan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda