Logo Harian.news

Harvey Moeis dkk Rusak Lingkungan dengan Kerugian Rp 271 T, Hakim: Butuh Pengadilan Khusus!

Editor : Rasdianah Kamis, 13 Februari 2025 15:09
Harvey Moeis. Foto: dok kompas
Harvey Moeis. Foto: dok kompas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai ganti rugi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kasus timah perlu dituntut di pengadilan khusus lingkungan. Kerusakan lingkungan di kasus tersebut disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Hal tersebut termuat dalam pertimbangan putusan banding Harvey Moeis yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun ini, sudah termasuk dalam perhitungan kasus timah yang merugikan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) sebagaimana audit BPKP.

Baca Juga : Sudah Dapat Keringanan karena Sopan, Kini Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Terkait perhitungan ini, Majelis Hakim Banding merinci kerugian keuangan negara menjadi dua klaster.

Pertama, kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman senilai Rp 3.023.880.421.362,90 serta pembayaran kompensasi atau pembelian izin penambangan Rp 26.648.701.519.000.

“Sehingga jumlahnya sebesar Rp 29.472.122.000.882 (Rp 29 triliun),” ujar Hakim.

Baca Juga : Dewan Minta Harvey Moeis dkk Dimiskinkan

Majelis Hakim Banding menyatakan putusan hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana tata niaga komoditas niaga di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 yang senilai Rp 29 triliun tersebut atau klaster pertama.

Sementara klaster kedua adalah terkait kerusakan lingkungan. Nilainya mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).

Untuk nilai Rp 271 T tersebut, Hakim Banding menilai hal tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada para pihak yang terlibat melalui proses yang terpisah di Pengadilan Khusus Lingkungan.

Baca Juga : Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

“Yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas itu semua adalah dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis. Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi. Melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan, baik itu secara perdata, secara pidana, ataupun secara kedua-duanya,” kata Hakimsebagaimana dikutip harian.news dari kumparan.

“Oleh karena itu pembayaran ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihannya hendaknya disidik dan dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo,” pungkasnya.

Dalam korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 T, Perhitungan itu terdiri dari sejumlah aspek, yakni:

  • Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan
  • Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah ke 5 smelter swasta dan HPP (harga pokok penjualan) smelter PT Timah
  • Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dan tambang ilegal
  • Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang meliputi:
  • Kerugian ekologis (kerusakan lingkungan)
  • Kerugian ekonomi lingkungan
  • Biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan

Baca Juga : Harvey Moeis dan Helena Lim Kompak Sopan

Untuk diketahui, dalam kasus timah, Hakim Banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu pun diperberat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 dan pencucian uang.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda