HARIAN.NEWS – Publik tanah air diramaikan dengan adanya kabar kasus dugaan suap perkara pengurusan ijin ekspor minyak mentah yang menjerat hakim di Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka dugaan suap Rp60 miliar terhadap 4 hakim. Diantaramya Djumyanto, Agam Syarif, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta.
Tidak hanya itu, selain Hakim turut dijadikan tersangka panitera muda Wahyu Gunawan dan dua pengacara Marsella Santoso dan Ariyanto.
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK
Sejauh ini pihak Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Diketahui, kasus suap yang menjerat beberapa hakim tersebut bukanlah yang pertama terjadi di institusi peradilan negara Indonesia.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan adanya tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar, dalam kasus pemberian vonis bebas teridana Ronald Tannur di tahun 2024.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim
Kembalinya terjadi kasus suap yang menjerat sejumlah hakim, menambah daftar panjang awan gelap di dunia peradilan tanah air.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
