Logo Harian.news

Heboh Ucapan Kasar Prabowo Subianto, Masih Gemoy?

Editor : Dodi Budiana Jumat, 12 Januari 2024 23:14
Karikatur Capres Prabowo Subianto (Dodi/harian.news)
Karikatur Capres Prabowo Subianto (Dodi/harian.news)
APERSI

HARIAN.NEWS – Di tengah populernya karakter gemoy yang melekat pada Prabowo Subianto, media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang menampilkan ucapan kasar yang terlontar dari capres nomor urut 2 tersebut.

Ungkapan emosional hingga melontarkan kata kasar dari Prabowo Subianto tersebut menyedot perhatian publik, termasuk Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Baca Juga : Aklamasi! Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030 Gantikan Prabowo

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kata kasar yang diucapkan dari Prabowo sebagai kandidat presiden dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Hal tersebut menurutnya telah diatur dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun ancaman hukuman yang dapat dikenakan ialah pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Baca Juga : Pemerintah Sesuaikan Jadwal Makan Bergizi Gratis Jadi 5 Hari Seminggu

Diketahui, dalam video yang beredar viral, Capres Prabowo Subianto membuat geger mengatakan beberapa kata kasar saat di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau belum lama ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda